Indramayu,- UPP Saber Pungli Kabupaten Indramayu melaksanakan Operasi Pemberantasan Pungli Jalanan dengan fokus pada berbagai area seperti parkiran, angkutan proyek, pasar, objek wisata, galian tambang, dan pedagang kaki lima.
Operasi ini bertujuan untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di wilayah Kabupaten Indramayu. Senin (6/11/2023)
Kegiatan operasi tersebut dilakukan oleh tim UPP Saber Pungli Kabupaten Indramayu yang terdiri dari berbagai pihak, termasuk Ketua Pelaksana I UPP Kabupaten Indramayu, wakil ketua, sekretaris, serta berbagai komponen yang terlibat dalam penegakan hukum dan pemberantasan pungli.
Hasil dari operasi ini adalah mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku pungli, yaitu seorang laki-laki berinisial S (40) dan R (59).
Saat dimintai keterangan diduga pelaku menarik uang parkir sebesar Rp.2000 dan mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp. 30.000 ( Tiga puluh ribu rupiah) dan Kartu Petugas Parkir yang sudah tidak berlaku sejak tahun 2021
Mereka diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik pungli.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, melalui Kasi Humas Polres Indramayu, IPDA Tasim, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja UPP Saber Pungli Provinsi Jawa Barat dalam upaya pemberantasan pungli di Kabupaten Indramayu.
Terhadap dua orang yang diduga sebagai pelaku pungli, juga dilakukan pembinaan agar mereka tidak mengulangi perbuatan tersebut.
“Pemberantasan pungli adalah langkah penting dalam memastikan pelayanan publik yang adil, transparan, dan tidak terganggu oleh praktik-praktik ilegal. Dengan adanya operasi seperti ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari pungli dan mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas,” ucap IPDA Tasim didampingi Ketua Bidang Operasi UPP Kabupaten Indramayu, IPTU Nandang Supriatna.