Indramayu, – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar menangkap seorang pengedar psikotropika dengan inisial A (21) di wilayah Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.
Penangkapan ini dilakukan pada Minggu, 12 November 2023, sekitar pukul 00.30 WIB.
Saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat sebagai psikotropika.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Res Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, menjelaskan bahwa proses penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik jual-beli narkoba di wilayah tersebut.
Melalui upaya penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan A beserta barang bukti.
Barang bukti tersebut terdiri dari 70 tablet VALDIMEX, 70 tablet MERLOPAM, 50 tablet ELGRAN, 10 tablet CALMLET 1 mg, 10 tablet ATARAX 1, 20 tablet RIKLONA 2, 10 tablet FRIXITAS XR, 10 tablet CLORILEX 25, 11 tablet ATARAX 1, 7 tablet CALMLET 1 mg, 4 tablet MERLOPAM 2, dan 12 tablet RIKLONA 2.
Selain itu, ditemukan juga uang sebesar Rp. 270.000 yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut, kata AKP Otong Jubaedi didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, IPDA Tasim, Minggu (12/11/2023)
Pelaku dijerat dengan Pasal 60 ayat (1) huruf B dan/atau Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Kasus ini juga akan terus diusut lebih lanjut untuk pengembangan lebih lanjut,” jelas AKP Otong Jubaedi.