Polsek Kedokanbunder Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Penjualan Obat Terlarangtfruy

Polsek Kedokanbunder Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Penjualan Obat Terlarang

 

Read More

Indramayu – Polsek Kedokanbunder jajaran Polres Indramayu Polda Jabar menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait penjualan obat-obatan terlarang jenis Destro yang diduga dilakukan di sebuah Toko di Wilayah Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu. Selasa (30/4/2024)

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kedokanbunder, Iptu Sujana, S.H.

Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar melalui Iptu Sujana menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penggerebekan di depan warung yang diduga sebagai tempat transaksi jual beli obat-obatan terlarang.

Saat dilakukan penggerebekan, warung tersebut dalam keadaan tutup.

Namun, setelah dibukakan pintunya dan dilakukan pemeriksaan di dalam toko, ditemukan satu pak klip plastik yang diduga untuk pembungkus obat.

“Barang tersebut kemudian diamankan,” kata Kapolsek didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah.

Dari hasil keterangan yang diperoleh dari masyarakat, toko tersebut sebelumnya telah disewa oleh seseorang dari Aceh untuk berjualan obat-obatan.

Namun, saat dilakukan pengecekan, toko tersebut tidak buka dan dalam keadaan tutup.

Kapolsek Kedokanbunder mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan tindakan preventif terhadap kegiatan ilegal seperti penjualan obat-obatan terlarang.

Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kedokanbunder.

Diharapkan dengan tindakan tegas ini, kegiatan ilegal semacam ini dapat dihentikan dan lingkungan masyarakat dapat terbebas dari ancaman obat-obatan berbahaya. Tegasnya

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *